Posts

Showing posts from December, 2020

PT Penanaman Modal Asing di Indonesia

Image
        PT PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA     PT Penanaman Modal Asing di Indonesia, atau PT PMA, adalah bentuk badan hukum yang dapat digunakan oleh investor asing untuk melakukan kegiatan komersial di Indonesia.   Undang-Undang Penanaman Modal (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal) mendefinisikan penanaman modal asing di Indonesia sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.   PT PMA adalah bentuk badan hukum di mana orang asing, perusahaan asing, atau badan pemerintah asing dapat menjalankan bisnis di Indonesia (menghasilkan aliran pendapatan dan keuntungan). Pendirian PT PMA tunduk pada persyaratan di bawah Undang-Undang PT (Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas).   Beberapa sektor bisnis di Indonesia tertutup, atau sebagian tertutup, untuk investasi asing