Posts

Showing posts from December, 2021

Akuisisi Tidak Merubah Hubungan Kerja Karyawan

Image
    AKUISISI TIDAK MERUBAH HUBUNGAN KERJA KARYAWAN Akuisisi, Merger dan Konsolidasi Perseroan Terbatas secara umum diatur dalam UU PT No. 40 tahun 2007 dan PP No. 27 tahun 1998. Namun demikian pelaksanaan akuisisi suatu perseroan akan banyak melibatkan banyak aspek hukum yang diatur dalam banyak ketentuan hukum. Sehubungan dengan status dari para karyawan target company setelah   terjadinya akuisisi diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU No. 11 tahun 2020 dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada umumya status para karyawan dari target company setelah terjadinya akuisisi, tidaklah berubah. Ikatan kerja karyawan tetap pada target company yang tetap berdiri. Akuisisi akan menyebabkan pemegang saham pada target company berubah, tetapi tidak menyebabkan target company menjadi bubar. Pada kenyataannya dari pengalaman-pengalaman terdahulu, tidak semua karyawan setuju atas terjadinya akuisisi. Kelompok karyawan yang tidak setuju lebih memilih untuk pemutusan hubungan ker