PT Penanaman Modal Asing di Indonesia

  

 

 PT PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA

 
 

PT Penanaman Modal Asing di Indonesia, atau PT PMA, adalah bentuk badan hukum yang dapat digunakan oleh investor asing untuk melakukan kegiatan komersial di Indonesia.

 

Undang-Undang Penanaman Modal (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal) mendefinisikan penanaman modal asing di Indonesia sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

 

PT PMA adalah bentuk badan hukum di mana orang asing, perusahaan asing, atau badan pemerintah asing dapat menjalankan bisnis di Indonesia (menghasilkan aliran pendapatan dan keuntungan). Pendirian PT PMA tunduk pada persyaratan di bawah Undang-Undang PT (Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas).

 

Beberapa sektor bisnis di Indonesia tertutup, atau sebagian tertutup, untuk investasi asing. Setiap investor asing yang bermaksud menjalankan bisnis di Indonesia harus memeriksa Daftar Negatif Investasi Indonesia untuk mengetahui sektor-sektor yang terbuka untuk investasi asing. Daftar Negatif Investasi menyatakan persentase maksimum kepemilikan asing yang diperbolehkan. Kemitraan dengan mitra lokal (Indonesia) diperlukan untuk sektor yang sebagian tertutup.

 

Modal Disetor

 

Untuk mendirikan PT PMA, investor asing harus memenuhi persyaratan modal minimum, yaitu Rp 10 miliar atau nilai yang setara dalam dolar AS. Pemerintah Indonesia menetapkan persyaratan modal yang tinggi bagi PT PMA untuk menarik perusahaan dan investor berskala besar, sekaligus melindungi usaha kecil lokal. Umumnya syarat modal disetor sebesar 25 persen dari modal minimum, namun pada industri tertentu persyaratan modal disetor bisa lebih tinggi.

 

Pemegang Saham

 

Berdasarkan Undang-Undang PT yang berlaku, PT harus memiliki setidaknya dua pemegang saham. Para pemegang saham dapat berupa individu, pemegang saham perusahaan, atau keduanya.

 

Direksi dan Komisaris

 

Secara umum, berdasarkan Undang-Undang PT yang berlaku, PT harus memiliki setidaknya satu direktur dan satu komisaris. Komisaris adalah supervisor dari direktur. Untuk PT PMA, komisaris tidak harus bertempat tinggal di Indonesia.

 

Untuk direksi PT PMA, persyaratan minimal satu direktur Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur bertempat tinggal di Indonesia diperbolehkan WNI ataupun warga negara asing.

Direktur asing dapat mengajukan izin kerja setelah PT PMA didirikan. Sebelum izin kerja diterbitkan, PT PMA harus mengangkat direktur WNI.

 

Bagaimana cara mendirikan PT PMA di Indonesia

 

Proses izin usaha diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), kecuali usaha dalam sektor keuangan dan sumber daya mineral. Untuk usaha yang tidak memerlukan izin tambahan, pendaftaran menjadi lebih efisien.

 

Beberapa tahap persyaratan pendirian PT PMA adalah mempersiapkan Akta Pendirian, memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk PT PMA, pendaftaran dalam sistem Online Single Submission (OSS), memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dan memperoleh izin usaha.

 

NIB adalah suatu nomor unik untuk mengidentifikasi profil perusahaan di Indonesia, yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir, dan Nomor Pengenal Kepabeanan (NIK). NIB juga secara otomatis mendaftarkan PT PMA ke Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Izin usaha umumnya dikeluarkan pada hari yang sama dengan NIB. Namun, hal ini berlaku jika tidak ada persyaratan lain untuk bisnis PT PMA yang dimaksud, seperti bisnis perdagangan dan konsultasi. Untuk kegiatan usaha lain yang mungkin memerlukan persyaratan tambahan, diperlukan waktu untuk penerbitan izin usaha.

 

 

Said, Sudiro & Partners

Indonesian Legal Consultants

Sampoerna Strategic Square

South Tower, Level 18

Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46

Jakarta 12930 Indonesia

Phone: (62-21) 575.0983

Fax: (62-21) 575.0803

Website: www.ssplegal.com

Emails: mail@ssplegal.com

           sdsdp@cbn.net.id

Comments

Popular posts from this blog

Acquisition Does Not Change Employment Relationship

ACQUISITION/TAKEOVER

Legal Due Diligence Pada Proses Akuisisi