Akuisisi Tidak Merubah Hubungan Kerja Karyawan
AKUISISI TIDAK MERUBAH HUBUNGAN KERJA KARYAWAN
Akuisisi, Merger dan Konsolidasi Perseroan Terbatas secara umum diatur dalam UU PT No. 40 tahun 2007 dan PP No. 27 tahun 1998. Namun demikian pelaksanaan akuisisi suatu perseroan akan banyak melibatkan banyak aspek hukum yang diatur dalam banyak ketentuan hukum.
Sehubungan dengan status dari para karyawan target company setelah terjadinya akuisisi diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU No. 11 tahun 2020 dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada umumya status para karyawan dari target company setelah terjadinya akuisisi, tidaklah berubah. Ikatan kerja karyawan tetap pada target company yang tetap berdiri. Akuisisi akan menyebabkan pemegang saham pada target company berubah, tetapi tidak menyebabkan target company menjadi bubar.
Pada kenyataannya dari pengalaman-pengalaman terdahulu, tidak semua karyawan setuju atas terjadinya akuisisi. Kelompok karyawan yang tidak setuju lebih memilih untuk pemutusan hubungan kerja.
Sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, bagi karyawan yang memilih PHK dapat mengajukan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sebagai contoh, uang pesangon diberikan sebesar 2 bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun.
Uang penghargaan masa kerja diberikan sebesar 2 bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja selama 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun.
Uang
penggantian hak yang seharusnya diterima, seperti uang penggantian cuti yang
belum diambil atau penggantian hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja
Bersama (PKB). Tentu hal ini tunduk pada UU Cipta Kerja apabila telah dipastikan tetap berlaku.
Pada prakteknya tidak jarang karyawan melalui serikat pekerja meminta hak lebih dari apa yang ditentukan dalam undang-undang. Penyelesaian kasus per kasus dapat pula dilakukan, sesuai dengan PKB yang berlaku bagi mereka. Sedangkan PKB itu sendiri diatur dalam Permenaker No. 28 tahun 2014.
_______________________
Said, Sudiro & Partners
Indonesian Legal Consultants
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Level 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia
Phone: (62-21) 575.0983
Fax: (62-21) 575.0803
Website: www.ssplegal.com
Emails: mail@ssplegal.com
Comments
Post a Comment