Akuisisi/Pengambilalihan Saham

 



AKUSISI/PENGAMBILALIHAN SAHAM

Berdasarkan pengalaman-pengalaman kami selama ini, akuisisi ataupun pengambilalihan saham suatu perseroan seringkali dilakukan untuk mendapatkan ataupun merubah pengendalian suatu perseroan. Bagi acquiring company, akuisisi dianggap cara yang lebih mudah untuk memasuki suatu bidang usaha tertentu, daripada harus memulai pendirian baru suatu perseroan, yang akan memakan waktu dan biaya dalam mendapatkan segala macam perizinan yang dibutuhkan untuk beroperasi. Contohnya, suatu perusahaan pertambangan asing ataupun penerbangan asing yang secara financial lebih kuat berusaha mengakuisisi perseroan di Indonesia yang telah lama beroperasi tetapi secara financial lebih lemah. Tidak jarang pula pengambilalihan saham ini dilakukan oleh investor/suatu perusahaan investasi dalam pengembangan usahanya.


Dengan memiliki mayoritas saham dari target company,  acquiring company dapat memiliki suara lebih kuat dalam RUPS. Salah satunya, acquiring company mempunyai peluang lebih besar dalam menunjuk anggota Direksi maupun anggota dewan Komisaris. Biasanya kemudian Anggaran Dasar perseroan dari target company dirubah untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan dari acquiring company.


Ketentuan hukum yang berlaku membedakan antara pengambilalihan melalui Direksi dan pengambilalihan melalui Pemegang Saham. Pengambilalihan melalui Direksi memerlukan suatu “Rancangan Pengambilalihan” yang harus diumumkan di koran. Rancangan ini merupakan sinkronisasi dari usulan-usulan pengambilalihan yang diajukan Direksi dari kedua belah pihak.  Dalam rancangan ini biasanya termasuk laporan keuangan dari acquiring company dan target company, neraca konsolidasi performa dari acquiring company setelah pengambilalihan nanti, cara penyelesaian terhadap pemegang saham yang tidak setuju, status hak dan kewajiban direksi, komisaris dan karyawan.


Sedangkan akuisisi melalui Pemegang Saham tidak memerlukan “Rancangan Pengambilalihan”, walaupun tetap harus mengumumkan di koran tentang “Rencana kesepakatan tentang pengambilalihan” dan pengumuman bahwa telah dilakukannya pengambilalihan.


Berdasarkan pengalaman kami, diperlukan pendekatan dan sosialisasi yang baik pada target company, agar pengumuman-pengumuman pengambilalihan melalui Direksi atau melalui Pemegang Saham sebisa mungkin tidak memicu masalah-masalah besar yang berkaitan dengan keberatan dari kreditur ataupun karyawan.


Banyak perusahaan-perusahaan memilih pengambilalihan melalui Pemegang Saham, apabila   akuisisi dapat dilakukan secara sukarela. Misalnya karena alasan financial, target company sudah sulit beroperasi dan sangat memerlukan terjadinya akuisisi. 


Merupakan hal penting, untuk memperhatikan perjanjian-perjanjian pinjaman dengan  para kreditur yang telah ada. Banyak perjanjian pinjaman yang mencantumkan ketentuan-ketentuan yang tidak memperkenankan perubahan pemegang saham, sebelum terjadinya pelunasan hutang.     

 

_______________________

Said, Sudiro & Partners

Indonesian Legal Consultants

Sampoerna Strategic Square

South Tower, Level 30

Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46

Jakarta 12930 Indonesia

Phone: (62-21) 575.0983

Fax: (62-21) 575.0803

Website: www.ssplegal.com

Emails: mail@ssplegal.com

           sdsdp@cbn.net.id

Comments

Popular posts from this blog

Legal Due Diligence Pada Proses Akuisisi

Acquisition Does Not Change Employment Relationship

ACQUISITION/TAKEOVER