Akuisisi oleh PT Penanaman Modal Asing

 

 

AKUISISI OLEH PT PENANAMAN MODAL ASING

 Akuisisi seringkali dilakukan PT Penanaman Modal Asing (PMA) terhadap PT biasa, untuk berbagai macam alasan. Antara lain sebagai pengembangan usaha untuk memasuki suatu sektor industri yang perizinannya tidak mudah didapat. Mengakuisisi suatu perusahaan yang telah beroperasi dapat dianggap lebih efisien dalam berinvestasi.

 

Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah bidang usaha yang akan dimasuki itu terbuka untuk investasi asing. Artinya PT PMA hanya dapat mengakuisisi perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang terbuka untuk investasi asing.

 

Sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan memperhatikan UU Cipta Kerja, perlu diperhatikan apakah bidang usaha yang akan dimasuki itu terbuka sepenuhnya (100%) untuk investasi asing, atau terbuka untuk investasi asing dengan pembatasan tertentu, sesuai ketentuan dalam Daftar Negatif Investasi. Kepemilikan saham menjadi barometer dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 10 tahun 2021 dan perubahannya dalam Perpres No. 49 tahun 2021.

 

Secara umum, target company yang terakuisisi oleh PT PMA statusnya akan berubah menjadi PT PMA. Perubahan status ini akan ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM sebagai lembaga yang berwenang.

 

_______________________

Said, Sudiro & Partners

Indonesian Legal Consultants

Sampoerna Strategic Square

South Tower, Level 30

Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46

Jakarta 12930 Indonesia

Phone: (62-21) 575.0983

Fax: (62-21) 575.0803

Website: www.ssplegal.com

Emails: mail@ssplegal.com

           sdsdp@cbn.net.id

Comments

Popular posts from this blog

Acquisition Does Not Change Employment Relationship

ACQUISITION/TAKEOVER

Legal Due Diligence Pada Proses Akuisisi