Ketentuan Umum Angkutan Udara
Ketentuan Umum Angkutan Udara
Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2021 secara umum mengatur mengenai angkutan udara niaga dan bukan niaga. Kedua ketentuan baru ini telah mencabut banyak ketentuan-ketentuan sebelumnya. Nampaknya Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Udara hendak memberikan kemudahan-kemudahan dalam usaha angkutan udara niaga berjadwal, tidak berjadwal, maupun angkutan udara khusus kargo.
Ditjen Perhubungan Udara mensyaratkan adanya sertifikat Standar Angkutan Udara bagi segala kegiatan usaha angkutan udara.
Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga diberikan bagi usaha angkutan udara niaga berjadwal (seperti penerbangan penumpang umum berjadwal), maupun usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal (seperti penerbangan charter).
Sedangkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga diberikan bagi angkutan udara bukan niaga seperti organisasi/perkumpulan olah raga terbang ataupun sekolah penerbangan.
Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal disyaratkan memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 unit pesawat udara dengan jenis sesuai operasional rute yang dilayani.
Sedangkan usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal disyaratkan memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan pesawat udara lainnya dalam bentuk menguasai.
Dan Angkutan Udara Niaga Khusus Kargo disyaratkan memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan pesawat udara lainnya dalam bentuk menguasai.
Persyaratan dalam ketentuan baru ini sangat meringankan dibandingkan dengan persyaratan dalam ketentuan-ketentuan sebelumnya.
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal baik nasional maupun asing juga disyaratkan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC).
_______________________
Said, Sudiro & Partners
Indonesian Legal Consultants
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Level 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia
Phone: (62-21) 575.0983
Fax: (62-21) 575.0803
Website: www.ssplegal.com
Emails: mail@ssplegal.com
Comments
Post a Comment