Ketentuan Umum Angkutan Udara

 


Ketentuan Umum Angkutan Udara

 

Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2021 secara umum mengatur mengenai angkutan udara niaga dan bukan niaga. Kedua ketentuan baru ini telah mencabut banyak ketentuan-ketentuan sebelumnya. Nampaknya Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Udara hendak memberikan kemudahan-kemudahan dalam usaha angkutan udara niaga berjadwal, tidak berjadwal, maupun angkutan udara khusus kargo.

 

Ditjen Perhubungan Udara mensyaratkan adanya sertifikat Standar Angkutan Udara bagi segala kegiatan usaha angkutan udara.

 

Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga diberikan bagi usaha angkutan udara niaga berjadwal (seperti penerbangan penumpang umum berjadwal), maupun usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal (seperti penerbangan charter).

 

Sedangkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga diberikan bagi angkutan udara bukan niaga seperti organisasi/perkumpulan olah raga terbang ataupun sekolah penerbangan.  

 

Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal disyaratkan memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 unit pesawat udara dengan jenis sesuai operasional rute yang dilayani.

 

Sedangkan usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal disyaratkan memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan pesawat udara lainnya dalam bentuk menguasai.

 

Dan  Angkutan Udara Niaga Khusus Kargo disyaratkan memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan pesawat udara lainnya dalam bentuk menguasai.

 

Persyaratan dalam ketentuan baru ini sangat meringankan dibandingkan dengan persyaratan dalam ketentuan-ketentuan sebelumnya.

 

Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal baik nasional maupun asing juga disyaratkan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC).

 

_______________________

Said, Sudiro & Partners

Indonesian Legal Consultants

Sampoerna Strategic Square

South Tower, Level 30

Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46

Jakarta 12930 Indonesia

Phone: (62-21) 575.0983

Fax: (62-21) 575.0803

Website: www.ssplegal.com

Emails: mail@ssplegal.com

           sdsdp@cbn.net.id

Comments

Popular posts from this blog

Acquisition Does Not Change Employment Relationship

ACQUISITION/TAKEOVER

Legal Due Diligence Pada Proses Akuisisi