Legal Due Diligence Pada Proses Akuisisi
Legal Due Diligence Pada Proses Akuisisi
Dalam proses akuisisi suatu perseroan, tentu acquiring company perlu mengetahui secara mendalam situasi pada target company. Maka firma hukum akan melakukan pemeriksaan secara seksama melalui dokumen-dokumen terkait dengan target company.
Secara umum acquiring company perlu mengetahui legal status daripada target company. Dengan memeriksa Anggaran Dasar target company, dapat diketahui tentang keabsahan pendirian perseroan tersebut, para pemegang saham, para Direksi dan dewan Komisaris target company. Dalam hal ini menjadi crucial untuk memeriksa notulen RUPS dan Circular Resolution of Shareholders. Seringkali ditemukan hasil RUPS dan Circular Resolution of Shareholders yang isinya belum dituangkan dalam Anggaran Dasar, ataupun tidak diatur dalam Anggaran Dasar. Misalnya pengangkatan Direksi atau Komisaris baru, ataupun perubahan pemegang saham dan modal perseroan yang belum sempat dimasukkan dalam Anggaran Dasar.
Perlu juga dipelajari segala hal-hal menyangkut pengalihan saham pada target company. Apabila ada hal-hal yang akan mempersulit pengalihan saham, perlu diketahui sejak awal, sehingga dapat diantisipasi.
Perizinan untuk beroperasinya target company juga merupakan perhatian utama dalam suatu legal due diligence. Acquiring company ingin memastikan bahwa target company telah memiliki segala perizinan dari lembaga yang berwenang untuk melakukan operasi sesuai bidang usahanya.
Keabsahan dari kepemilikan aset target company juga menjadi sorotan dalam suatu legal due diligence. Sehubungan dengan aset benda tidak bergerak, sertifikat/surat-surat kepemilikan perlu diperiksa secara seksama.
Begitu pula dengan kepemilikan benda bergerak yang penting bagi target company untuk menjalankan operasinya, perlu diperiksa tanda bukti kepemilikannya ataupun penguasaannya apabila itu merupakan suatu sewa/lease. Misalnya, bagi suatu perusahaan transportasi, tentu akan diperiksa segala surat-surat yang terkait dengan kendaraan dan alat-alat transportasinya.
Perjanjian pinjaman antara target company dan kreditur, penting untuk dicermati dan dicari keberadaannya. Hal ini menjadi penting untuk menilai secara umum seberapa besar hutang yang dimiliki target company dan siapa kreditur terkait hutang tersebut. Perlu diingat bahwa kreditur dapat mengajukan keberatan terhadap suatu akuisisi.
Pemeriksaan apakah target company mempunyai perkara yang belum terselesaikan di pengadilan ataupun arbitrase, juga merupakan suatu hal yang perlu diketahui. Apabila ditemukan, pokok perkara dan gugatan perlu diungkap dalam laporan due diligence.
_______________________
Said, Sudiro & Partners
Indonesian Legal Consultants
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Level 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia
Phone: (62-21) 575.0983
Fax: (62-21) 575.0803
Website: www.ssplegal.com
Emails: mail@ssplegal.com
Comments
Post a Comment